PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Seorang residivis berinisial EJL alias Edo (37) kembali ditangkap Polisi setelah tak sampai satu bulan baru keluar dari penjara. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tersangka yang tinggal di Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci itu, tercatat telah tiga kali keluar masuk penjara. Dan kembali ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, pada Selasa (11/11/2025) malam kemarin.
Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polres Pelalawan menyebutkan bahwa, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Mio warna hitam dengan nopol BM 3235 UF milik warga di Jalan Family, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Alhasil, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan yang mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor segera bergerak menuju ke lokasi tersebut. Sehingga seorang laki-laki yang dicurigai melakukan pencurian sepeda motor langsung ditangkap, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan nopol BM 3235 UF.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Dengan cara mendorong motor di tempat parkirkan lalu dibawa kabur.
Namun, berkat kesigapan tim Opsnal berhasil menggagalkan pelaku curanmor sebelum dijual. Dengan wajah lemas, pelaku langsung digelandang kantor Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut.
"Tersangka merupakan residivis, dan kini ditangkap dalam kasus curanmor. Kasusnya terus didalami karena kemungkinan pelaku ada beraksi di tempat lainnya,'' ujar Thomas kepada Riaupos.co, Rabu (12/11/2025).
Ditambahkannya bahwa, tersangka merupakan residivis dan telah tiga kali keluar masuk penjara di Lapas Pekanbaru. Di mana tersangka Edo pertama masuk penjara pada tahun 2012 dengan divonis satu tahun dalam kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Setelah bebas, kembali melakukan pencurian tahun 2014 divonis dua tahun penjara. Tidak sampai di situ, tahun 2019 divonis tujuh tahun penjara kasus narkoba
Tidak kapok walau telah keluar masuk penjara di Lapas Pekanbaru, tak sampai tujuh tahun menjalani masa hukuman dan baru hanpir sebulan bebas, tersangka kembali melakukan pencurian sepeda motor.
"Dan saat ini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi, atas kasus curanmor," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal